Skip to main content
June 27, 2024 501 kali

KPPU Pimpin ASEAN Selesaikan Perundingan dengan Tiongkok untuk Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen

Nanning (27/6).- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil menyatukan sepuluh negara anggota ASEAN dan China untuk menyelesaikan proses perundingan atas bab persaingan usaha dan perlindungan konsumen dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement 3.0 Upgraded Negotiation (ASEAN-China 3.0) di perundingan putaran kedelapan yang dilaksanakan di Nanning, Guangxi, China pada 24-28 Juni 2024. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, yang merupakan Ketua ASEAN untuk bab tersebut, mengungkapkan bahwa dengan diselesaikannya perundingan tersebut, ASEAN dan China diharapkan lebih mampu menjaga lingkungan bisnis bersaing secara sehat dan memberikan perhatian yang besar terhadap kepentingan konsumen, sebagai dampak dari peningkatan transaksi perdagangan dan investasi kedua belah pihak di masa mendatang.

“Melalui perjanjian ini, diharapkan kerja sama dan koordinasi dalam pengawasan persaingan usaha dan perlindungan konsumen, khususnya di pasar atau perdagangan elektronik akan lebih baik. Saya pribadi berharap bab-bab lain dapat mengikuti penyelesaian ini agar kerja sama dapat segera dilaksanakan, mengingat ekspansi dan tekanan persaingan dari pelaku usaha Tiongkok yang semakin gencar di pasar ASEAN”, ungkap Deswin.

Selengkapnya: Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Share this article: