Skip to main content

TENTANG SETNAS

Tentang SETNAS

Sekretariat Nasional (Setnas) ASEAN - Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Setnas di masing-masing negara anggota.

Anggota Sekretariat Nasional (Setnas) ASEAN - Indonesia berjumlah 92 Pejabat Eselon I dari 48 Kementerian dan Lembaga.
About Logo
Bendera ASEAN

Bendera ASEAN melambangkan ASEAN yang stabil, penuh perdamaian, bersatu, dan dinamis.

ASEAN Flag

DESKRIPSI LAMBANG

Flag Icon Ikatan rumpun padi melambangkan harapan para tokoh pendiri ASEAN agar asosiasi ini secara bersama-sama terikat dalam persahabatan dan kesetiakawanan sosial
Flag Icon Lingkaran melambangkan kesatuan ASEAN.
Flag Icon Biru melambangkan perdamaian dan stabilitas.
Flag Icon Merah melambangkan semangat dan kedinamisan.
Flag Icon Putih melambangkan kesucian.
Flag Icon Kuning melambangkan kemakmuran.
Tugas dan Fungsi

Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia mempunyai tugas dan Fungsi sebagai berikut :

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations), Setnas ASEAN Indonesia mempunyai tugas untuk mengoordinasikan urusan ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN.

Pada Pasal 3 dalam Peraturan Presiden dimaksud termaktub pula bahwa Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia menyelenggarakan fungsi:

  • pumpunan pada tingkat nasional;
  • penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
  • pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
  • pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;
  • pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan
  • pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat ASEAN.

Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.

Prinsip ASEAN

ASEAN memiliki Prinsip yang dipegang teguh yakni :

  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;
  • Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
  • Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
  • Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.
Semboyan ASEAN

Satu Visi, Satu Identitas, Satu Masyarakat

Hymne ASEAN

Hymne ASEAN

Hymne ASEAN (ASEAN Anthem) ialah The ASEAN Way yang diciptakan oleh Payom Valaiphatchra dan musiknya oleh Kittikhun Sodpraset dan Sampow Triudom. Ketiganya berkebangsaan Thailand. Lagu ini dipilih melalui kompetisi yang diikuti oleh peserta dari 10 negara anggota ASEAN tahun 2008.

Lagu “The ASEAN Way” dapat diunduh di situs ASEAN Secretariat pada
www.asean.org/asean/about-asean/asean-anthem.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup kerja sama Nota Kesepahaman meliputi:

  • Pendidikan, pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, diskusi;
  • Penelitian/pengkajian ilmiah mengenai masalah-masalah hubungan dan kerja sama regional ASEAN;
  • Pengabdian kepada masyarakat berupa kegiatan sosialisasi dan diseminasi, penyuluhan, ceramah dan dialog yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, para pelajar/mahasiswa, tenaga pendidik, para penyelenggara negara pemerintahan, para penyelenggara lembaga-lembaga sosial, politik, hukum, keagamaan dan sebagainya mengenai hubungan dan kerja sama regional ASEAN;
  • Publikasi dan penerbitan karya akademik, berupa jurnal, majalah, buku-buku literatur dan lain-lain yang memiliki manfaat nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pengembangan hubungan kerja sama regional ASEAN yang harmonis;
  • Kegiatan lain yang sejalan dengan fungsi dan tugas kelembagaan para pihak terkait, termasuk kegiatan magang mahasiswa di Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri maupun pemanfaatan pejabat/mantan pejabat sebagai narasumber/pengajar/widyaiswara tamu untuk kegiatan akademis;
  • Pembentukan Pusat Studi ASEAN sebagai lembaga yang melakukan riset, konsultasi, dan publikasi, untuk mempromosikan kerja sama ASEAN kepada para pemangku kepentingan secara luas.
Manfaat ASEAN

Manfaat ASEAN bagi Indonesia,antara lain:

  • Menciptakan stabilitas, perdamaian, dan keteraturan di kawasan ASEAN sehingga dapat melanjutkan pembangunan di segala bidang dan dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang lebih maju;
  • Menjalin kerja sama di bidang pembangunan dan percepatan pemajuan ekonomi, antara lain, perluasan perdagangan, investasi, kepariwisataan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang pendidikan;
  • Sebagai wadah bagi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di kawasan Asia Tenggara dan kepentingan bersama di forum internasional;

Indonesia telah menginisiasi pembahasan peran ASEAN setelah terbentuknya Masyarakat ASEAN 2015 melalui Bali Concord III: ASEAN Community in the Global Community of Nations dan menyusun Rencana Aksi Bali Concord III (2012 – 2022) yang menjadi dasar bagi ASEAN untuk meningkatkan perannya di tingkat global.

ASEAN Flag

Indonesia menjadi tuan rumah KTT ke-9 ASEAN, 1 Oktober 2003

Sumbangsih Indonesia di ASEAN

Indonesia memiliki kepentingan yang tinggi untuk memastikan ASEAN menjadi organisasi yang kuat secara internal, dan dipertimbangkan secara serius oleh dunia internasional.

Selama lima dasawarsa ASEAN berdiri (1967-2017) telah banyak capaian dan dedikasi yang diberikan oleh ASEAN kepada negara anggotanya. ASEAN berkembang menjadi organisasi yang semakin matang dan dinamis, dibuktikan dengan ketahanannya menghadapi berbagai tantangan di tingkat regional maupun global. ASEAN juga terbukti berhasil menjaga keamanan, dan stabilitas di kawasan - mencegah potensi konflik terbuka di kawasan, sehingga memungkinkannya menjadi engine of growth, daya tarik investasi dan pembangunan ekonomi yang unik.

Hal ini tidak terlepas dari sumbangsih dan kontribusi yang telah diberikan oleh Indonesia sebagai salah satu founding fathers ASEAN dan negara anggota ASEAN dengan jumlah penduduk serta kondisi geografis terbesar. Indonesia memiliki kepentingan yang tinggi untuk memastikan ASEAN menjadi organisasi yang kuat secara internal, dan dipertimbangkan secara serius oleh dunia internasional. Sejak ASEAN berdiri tahun 1967, Indonesia tiga kali menjabat sebagai Ketua ASEAN yakni pada tahun 1976, 2003 dan 2011.

Beberapa sumbangsih Indonesia di ASEAN:

  • Untuk isu Laut China Selatan, Indonesia adalah honest broker dan berperan aktif dalam menggulirkan prakarsa dan inovasi berupa berbagai interim measures. Indonesia turut memainkan peran disepakatinya 2 (dua) interim measures yaitu: (1) Joint Statement on the Application of CUES dan (2) Hotline of Communications. Indonesia berperan aktif dalam proses negosiasi Kerangka Code of Conduct (CoC), salah satunya dengan dihasilkannya draft awal Kerangka CoC di Bali pada bulan Februari 2017, untuk dikembangkan dalam pertemuan-pertemuan Joint Working Group (JWG) selanjutnya.
  • Indonesia berperan penting untuk memastikan sentralitas ASEAN, contohnya dalam memprakarsai dikeluarkannya Joint Statement of the Foreign Ministers of ASEAN Member States on the Maintenance of Peace, Security and Stability in the Region pada bulan Juli 2016.
  • Di bidang maritim, Indonesia terus mendorong penguatan kerja sama keamanan maritim, terutama dalam penanggulangan isu illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Selain itu, Indonesia adalah negara pendorong implementasi EAS Statement on Enhancing Regional Maritime Cooperation yang diprakarsai Indonesia Indonesia dan disepakati tahun 2015.
  • Indonesia adalah negara pendorong upaya dan kerja sama penanggulangan terorisme, radikalisme dan violent extremism melalui implementasi ASEAN Convention on Counter Terrorism dan instrumen internasional terkait lainnya secara efektif.
  • Indonesia menjadi inisiator pembentukan ASEAN Seaport Interdiction Task Force (ASITF) dengan menjadikan seaport sebagai daerah perbatasan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika selain airport.
  • Indonesia juga berperan aktif dalam merespon perkembangan isu Rakhine State dengan mendorong dibukanya akses bantuan kemanusiaan ke Rakhine State, memberikan bantuan kemanusiaan, menawarkan berbagai inisiatif untuk membantu rekonsiliasi nasional dan interfaith dialogue, serta mendorong Myanmar memberikan update secara berkala mengenai perkembangan situasi di Rakhine.
  • Indonesia telah menjadi driving force yang sangat diperhitungkan dalam rangkaian perundingan RCEP. Di bawah kepemimpinan Indonesia, telah dicapai kemajuan dengan disepakatinya Chapter on Small Medium Enterprises (SMEs) dan Chapter on Economic and Technical Cooperation (ECOTECH).
  • Indonesia terlibat aktif dalam upaya pengembangan start-up business melalui penguatan pilot project berupa inkubator pelatihan di bidang peningkatan produksi, akses pasar, akses finansial, dan pengembangan peraturan serta sumber daya manusia.
  • Dalam isu Konektivitas ASEAN, Indonesia (bersama Filipina) berhasil mencapai kesepakatan di bidang konektivitas yang telah dinegosiasikan secara intensif selama kurun waktu lima tahun terakhir. Tercapai kemajuan dalam mengimplementasikan jalur pelayaran Roll On-Roll Off (RO-RO) kargo dengan rute Davao-General Santos-Bitung, yang merupakan salah satu proyek konektivitas.
  • Dalam isu pekerja migran, Indonesia berhasil meyakinkan disepakatinya Vientiane Declaration on Transition from Informal Employment to Formal Employment toward Decent Work Promotions. Deklarasi ini menggarisbawahi upaya untuk menghapuskan diskriminasi di lingkungan kerja serta memberikan jaminan perlindungan, terutama bagi para pekerja informal.
  • Dalam isu penanggulangan bencana, telah disepakati inisiatif Indonesia tentang Declaration on One ASEAN, One Response yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Negara ASEAN pada bulan September 2016
  • ASEAN telah menyepakati inisiatif Indonesia dalam Joint Statement on Social Welfare and Development “Strengthening Social Welfare Development in Pursuing ASEAN Community Vision 2025” yang memberikan penekanan terhadap peningkatan aksesibilitas dan perlindungan kelompok rentan (kaum difabel).
  • Kementerian Luar Negeri terus membentuk dan menggerakkan Pusat Studi ASEAN, yang saat ini berjumlah 68 yang tersebar di seluruh Indonesia, untuk ikut serta mendiseminasikan informasi kepada masyarakat luas dan memberikan rekomendasi kebijakan.
ASEAN Flag

Indonesia menjadi tuan rumah KTT ke-19 ASEAN, 17 - 19 November 2011.

Struktur organisasi ASEAN

Struktur organisasi ASEAN

  

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan tingkat tinggi para kepala negara/pemerintahan negara anggota.

Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) adalah pertemuan para menteri luar negeri negara anggota ASEAN yang bertindak sebagai koordinator Dewan Masyarakat ASEAN.

Dewan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community Council) adalah pertemuan para Menteri yang membidangi tiga pilar Masyarakat ASEAN, yaitu Pilar Politik-Keamanan, Pilar Ekonomi, dan Pilar Sosial-Budaya.

Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies) adalah pertemuan para menteri yang membidangi setiap sektor kerja sama ASEAN.

Pertemuan tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN Senior Officials’ Meeting) adalah pertemuan para pejabat tinggi di bawah tingkat menteri negara anggota ASEAN yang membidangi setiap sektor kerja sama ASEAN.

Sekretariat ASEAN adalah organ ASEAN yang berfungsi meningkatkan koordinasi antar badan ASEAN dan implementasi berbagai kegiatan dan proyek dalam kerangka kerja sama ASEAN. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Komite Wakil Tetap ASEAN adalah forum para Duta Besar/Wakil Tetap negara anggota ASEAN yang diakreditasikan ke ASEAN dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Sekretariat Nasional adalah pumpunan kegiatan (focal point) tingkat nasional setiap negara ASEAN yang memiliki tugas menyimpan informasi mengenai urusan ASEAN, mengoordinasikan pelaksanaan keputusan ASEAN, serta memajukan identitas dan kesadaran ASEAN.

Komisi Antarpemerintah untuk HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR) adalah Badan HAM ASEAN yang bertugas memajukan dan melindungi HAM seluruh masyarakat di ASEAN.

ASEAN Flag

Struktur Organisasi ASEAN

Sekretariat ASEAN

Sekretariat ASEAN berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 70A, Jakarta Selatan, Indonesia

Sesuai dengan persetujuan (Host Country Agreement) antara Pemerintah Indonesia dan ASEAN, Pemerintah Indonesia menyediakan tempat bagi kantor baru Sekretariat ASEAN dengan menghibahkan gedung eks Kantor Walikota Jakarta Selatan. Kementerian Luar Negeri telah melaksanakan sayembara disain gedung baru Sekretariat ASEAN dan rancangan pemenang sayembara tersebut diumumkan pada tanggal 23 Desember 2015.

Sekretariat ASEAN berfungsi sebagai:

  • Penghubung antar badan dan komite di ASEAN;
  • Penghubung ASEAN dengan pihak eksternal, termasuk organisasi internasional;
  • Pendukung pelaksanaan seluruh proyek dan kegiatan ASEAN secara lebih efektif.
Ketua ASEAN

Ketua ASEAN digilir setiap tahun

Berdasarkan Piagam ASEAN, Ketua ASEAN digilir setiap tahun berdasarkan urutan abjad nama negara anggota ASEAN dalam bahasa Inggris. Ketua ASEAN tahun 2017 adalah Filipina.

Ketua ASEAN berperan sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pertemuan, antara lain: KTT ASEAN, Dewan Koordinasi ASEAN, Dewan Masyarakat ASEAN, dan Badan Sektoral ASEAN.

Sekretaris Jenderal ASEAN

Sekretaris Jenderal ASEAN

Sekretaris Jenderal ASEAN adalah pemimpin Sekretariat ASEAN yang diangkat oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (ASEAN Summit) untuk masa jabatan lima tahun (non-renewable), dan dia dipilih dari warga negara anggota ASEAN berdasarkan prinsip rotasi menurut abjad bahasa Inggris.

 Tugas Sekretaris Jenderal ASEAN meliputi:

  •  Membantu pelaksanaan berbagai kesepakatan dan keputusan ASEAN 
  • Memantau dan melaporkan perkembangan capaian ASEAN kepada KTT ASEAN
  • Menyampaikan pandangan dan sikap ASEAN kepada pihak eksternal sesuai mandat dan pedoman kebijakan internal ASEAN

 Untuk periode saat ini (2025), Sekretaris Jenderal ASEAN adalah Dr. Kao Kim Hourn dari Kamboja, yang menjabat sejak 1 Januari 2023.

 Sebelumnya, periode 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2022, jabatan tersebut dipegang oleh Lim Jock Hoi dari Brunei Darussalam 

ASEAN Flag

Struktur Setnas-ASEAN Indonesia

Setnas ASEAN Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dipimpin oleh Kepala Setnas ASEAN Indonesia, yaitu Menteri Luar Negeri. Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri RI  berperan sebagai Pelaksana Harian yang memberikan dukungan administratif dan operasional kepada Setnas ASEAN Indonesia.

Berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2020, anggota Setnas ASEAN Indonesia merupakan Kementerian, Lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menangani tugas dan fungsi terkait kerja sama ASEAN. Kementerian, Lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi anggota Setnas ASEAN Indonesia diklasifikasi berdasarkan tiga Pilar ASEAN: Pilar Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN, Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, serta Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.

Piagam ASEAN

Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT Ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura

Piagam ASEAN adalah kerangka kerja hukum dan kelembagaan yang mengikat seluruh negara anggota ASEAN, dan menjadikan ASEAN sebagai organisasi yang memiliki status hukum (legal personality). Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT Ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh sepuluh kepala negara/pemerintahan negara anggota ASEAN.

Piagam ASEAN mulai berlaku efektif tanggal 15 Desember 2008 setelah semua negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008. Piagam ASEAN dapat ditinjau kembali setelah lima tahun terhitung sejak Piagam ASEAN resmi diberlakukan.

Masyarakat ASEAN

Masyarakat ASEAN

Masyarakat ASEAN adalah kesatuan bangsa Asia Tenggara yang berpandangan keluar, hidup damai, stabil dan makmur, serta terikat bersama dalam kemitraaan pembangunan yang dinamis dan saling peduli.

Pembentukan Masyarakat ASEAN dilatarbelakangi, antara lain, oleh adanya pengaruh negatif krisis ekonomi yang menimpa negara-negara anggota ASEAN pada tahun 1997. Hal itu mendorong ASEAN berinisiatif untuk menciptakan kawasan yang memiliki daya tahan ekonomi. Selain itu, pembentukan Masyarakat ASEAN didorong oleh timbulnya beberapa isu global yang mengganggu stabilitas di kawasan ASEAN, seperti terorisme, perdagangan narkotika, kejahatan lintas batas, dan kelestarian lingkungan hidup.

Dengan latar belakang tersebut, pada 9th ASEAN Summit tahun 2003 di Bali, negara anggota ASEAN menyetujui untuk membentuk Masyarakat ASEAN pada tahun 2020 dengan tiga pilar yakni pilar politik-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Untuk mewujudkan Masyarakat ASEAN 2015, ASEAN telah menyusun cetak biru dari ketiga pilar Masyarakat ASEAN (Pilar Politik-Keamanan, Pilar Ekonomi, Pilar Sosial Budaya). Cetak Biru Masyarakat ASEAN itu merupakan pedoman arah pembentukan Masyarakat ASEAN di tiga pilar, yang berisi serangkaian langkah aksi (action line) yang harus dilakukan menuju terbentuknya Masyarakat ASEAN yang secara resmi berlaku mulai 31 Desember 2015.

Kuala Lumpur Declaration On The ASEAN 2025: Forging Ahead Together yang diadopsi pada KTT ke-27 ASEAN di Kuala Lumpur, 22 November 2015 diharapkan dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengonsolidasikan ketiga pilar kerja sama ASEAN dan proses integrasi Masyarakat ASEAN yang lebih mendalam.